PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN
BAB I :PENGANTAR PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN
Pendidikan Kwarganegaraan
(Civil Education) merupakan salah satu bidang kajian yang mengemban misi
nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia melalui koridor “value-based education”. PKN bertujuan
untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi warga negara indonesiayang
berakhlak, cerdas, partisipatif dan bertanggung jawab; untuk subjek
pembelajaran yang memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik
yang bersifat konfluen atau saling berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks
subtansi ide, nilai, konsep, dan moral pancasila, kwarganegaraan yang
demokratis, dan bela negara; untuk pembelajaran yang menekankan nilai dan
perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaannya PKN mengalami kendala baik
internal maupum eksternal. Kendala internal adalah proses pembelajaran PKN yang
lebih ditekankan pada dimensi kognitif dan dimensi lain seperti afektif dan
psikootorik terabaikan. Pengelolaan kelas yang belum kondusif yang
mengakibatkan kurangnya pengalaman belajar mahasiswa/ siswa melalui perlibatan
proaktif maupun interaktif; kegiatan ekstra kulikuler yang kurang memberikan
kontribusi pada penguasaan antara teori dan praktik. Kendala eksternal PKN
adalah kritik dan tuntutan tentang perilaku dan moral warga negara yang tidak
diberikan solusi atau tidak ditanggapi oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pendidikan di Indonesia dengan semakin perkembangan zaman yang bertentangan
dengan kepribadian bangsa Indonesia serta ketidakmampuan terhadap program
pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa. Hal itu secara
otomatis akan menghilangkan jati diri warganegara sebagai bangsa Indonesia.
Alasan perlunya pendidikan
kewarganegaraan, dengan adanya pendidikan kwarganegaraan diharapkan dapat
mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara sebagai generasi bangsa yang
memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan,membela negara
kesatuan republik indonesia dengan semangat kebangsaan / nasionalisme pada
masyarakat untuk masa depan bersama negara Indonesia. Melalui pendidikan PKN
diharapkan warga negara mampu memahami, menganalisis, serta menjawab masalah
yang dihadapi masyarakat, bangsa, negara secara tepat dan rasional. Pendidikan
bertujuan untuk berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi
isu kwarganegaraan; untuk berpartisipasi secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lain; berinteraksi dengan bangsa lain dalam
percaturan dunia secara lansung maupun tidak langsung melalui manfaat teknologi
informasi dan komunikasi. Tentunya semua itu harus didukung 3 aspek yaitu
pengetahuan, keterampilan, pembenktukan karakter.
BAB II : HAKIKAT BANGSA NEGARA DAN
WARGA NEGARA
Bangasa adalah pengelompokan manusia yang keterkaitanya
dikarenakan adanya kesamaan fisik, bahasa, keyakinan, kesamaan nasib, tujuan,
asal keturunan, adat, budaya yang terdapat pada wilayah tertentu. Negara adalah
suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tadi.
Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat serta mempunyai hak istimewa, seperti hak memaksa, memonopoli,
mencakup semua yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan,
serta tercapainya tujuan bersama. Negara mempunyai tujuan,sifat dan fungsi.
Tujuan negara Indonesia untuk mewujudkan keamanan dan kebahagian negara. Hal
itu tercaantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.”. Sifat negara
yaitu Sifat memaksa adalah sifat mempunyai kekuasaan untuk memaksa dengan
kekerasan yang dilakukan polisi, tentara dan sebagainya; sifat monopoli adalah
mempunyai suatu aliran, idologi ataupun aliran politik yang dilarang berkembang
dan tidak dimiliki oleh negara lain; sifat mencakup semua adalah bahwa semuanya
warg negara mempunyai kesamaan dari peraturan perundang-undangan maupun hak dan
kewajibannya sebagai bangsa Indonesia.
Negara mempunyai bentuk dan susunan, pertama negara
kesatuan adalah negara yang berstatus tunggal, baik dari segi kependudukan,
wilayah maupun pemerintahanya sehingga semua urusan negara berpusat pada
pemerintah. Kedua, Negara serikat (federal) adalah sebagai pembagian kekuasaan
negara antara pemerintah federal atau pemerintah pusat dan pemerintah negara
bagian seperti negara amerika serikat dan australia. Misalnya urusan hubungan
luar negeri, percetakan uang dan perjanjian internasional diserahkan pemerintah
federal sedang tidak menyangkut urusan nasional seperti masalah kesehatan,
kebudayaan diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Unsur-unsur Negara yaitu: 1) wilayah ; 2) Penduduk; 3)
Pemerintah; 4) Kedaulatan. Warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
yang terdapat pada wilayah tertentu. UU No 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu: 1) Asas ius sanguinius (law of the
blood) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan;
2) Asas ius soil (law of the soil) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat lahir; 3)
Asas kewarganegaraan tunggal ialah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang; 4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas ialah asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dengan ketentuan UU.
Nasionalisme adalah satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan
sebuah negara (dengan mewujudkan satu konsep identitas
bersama untuk sekelompok manusia).
Arti secara sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya
yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa
lain memandang rendah. Nasionalisme Indonesia berarti suatu faham yang
menyatukan berbagai suku bangsa dan berbagai keturunan bangsa asing dalam wadah
kesatuan negara republik Indonesia. Kesatuan rakyat menjadi warga negara
Indonesia.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluuh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, bernegara indonesia serta
keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna
meniadakan ancaman baik dari luar maupun dalam negeri yang membahayakan
kedaulatan, persatuan, dan kesatuan negara. Hal itu diatur dalam UUD 1945 dalam
pasal 30.
BAB III : PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Menurut pasal 26 ayat 2 UUD
1945 penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Menurut 26 ayat 1 UUD 1945 warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Penduduk dan warga negara diatur dalam UU
No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu: 1) Asas ius
sanguinius (law of the blood) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan; 2) Asas ius soil (law of the soil) ialah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat lahir; 3) Asas perkawinan adalah status kewarga
negaraan yang didapat melalui perkawinan; 4) Asas naturalisasi ialah
naturalisasi ada tang bersifat aktif dan pasif. Aktif, seseorang menggunakan
hak opsi dapat memilih atau mengajukan kehendak
untuk menjadi warga negara dalam suatu negara. Pasif, seseorang tidak mau
diberi status warga negara suatu negara menggunakan hak repudiasi, hak menolak pemberian kewarganegaraan trsbt. Apabila
asas diatas diterapkan akan mengakibatkan seseorang mengalami: apatride ialah seseorang tidak mendapat
kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang
menganut asas ius samguinius; bipatried
ialah seorang akan mendapatkan dua kewarganegaran apabila orang tersebut
berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinius sedangkan
dia di lahirkan di suatu negara yang menganut asas ius soil; multipatride ialah seseorang yang
tinggal di perbatasan antara dua negara.
Hak dan kewajiban warga negara yaitu hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak; hak berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pikiran; hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan; hak
membentuk keluarga dan mlanjutkan keturunan melalui perkawinan, setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan
kekerasan dan diskriminasi, berhak mendapatkan pendidikan, berhak memeluk agama
dengan bebas, berhak memperoleh hak yang sama dengan pemerintah.dll
Kewajiban warga negara yatu menjunjung hukum dan
pemerintah, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi
manusia orang lain, tunduk kepada peraturan undang-undang, ikut dalam usaha
pertahanan dan keamanan, mengikuti pendidikan dasar, dll.Maka negara mempunyai
tugas dan tanggung jawab yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap pemeluk agama,
negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan fasilitas rakyat, pemerintah
memajukan pendidikan, negara menguasai cabang-cabang produksi, negara berkewajiban
memelihara fakir dan miskin dan jaminan sosial bagi rakyat.
BAB IV: BUDAYA
DEMOKRASI MADANI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dari rakyat untuk rakyat
dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
dalam sistem pemilihan yang bebas. Dalam demokrasi rakyat bebas berbicara,
berkumpul dan berserikat serta kebebasan memilih. Ada demokrasi langsung yang memungkinkan semua warga tanpa melalui
pejabat yang dipilih dapat ikut dalam pembuatan keputusan negara. Demokrasi
perwakilan adalah wakil dari rakyat yang telah dipiliih (lembaga legislatif)
dari partai politik untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat dan tetap
bertanggung jawab kepada rakyat atas semua tindakan yang dilakukan. Kemudian
menurut jenisnya ada demokrasi konstitusional, parlementer,
terpimpin,pancasila, rakyat demokrasi soviet dan demokrasi nasional. Dalam
demokrasi terdapat prinsip-prinsip budaya demokrasi yaitu kompetisi,partisipasi
dan kebebasan. Masyarakat madani adalah sebagai suatu masyarakat yang beradab
dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Di
dalamnya, setiap warganya menyadari dan mengetahui hak-hak dan kewajibannya
terhadap negara, bangsa dan agama serta terhadap sesama, dan tentunya juga
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
BAB V: PERLINDUNGAN
DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah
adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawa sejak lahir dengan
tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. HAM bersifat
universal HAM berlaku untuk semua orang dimana saja, kapan saja, tanpa
memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis ras, agama, suku bangsa,
negara, pandangan hidup dan pandangan politik. Upaya penegakkan HAM dengan
mendukung upaya lembaga berwenang, mendukung dan berpartisipasi untuk
memberikan bantuan kemanusiaan, mendukung upaya jaminan restitusi, kompensasi,
rehabilitasi bagi korban. Upaya perlindungan yaitu perlindungan ham yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945, Perlindungan HAM dalam batang tubuh UUD
1945, pelindungan HAM dalam universal declaration of human right, perlindungan
HAM dalam konvensi Internasional seperti perlindungan kebebasan hak kebebasan
untuk mengeluarkan pendapat, kedudukan yang sama dalam hukum, berkumpul, atas
kebabasan beragama, berserikat dan lain-lain. Untuk menghargai upaya penegakan
HAM dengan penegakan melalui peradilan HAM, jaminan terhadap para korban dan
saksi serta pengakuan pelanggaran HAM era orba.
BAB VI: KONSTITUSI NEGARA
Constitusional dalam bahasa
indonesia Undang-Undang Dasar. Namun sebenarnya Konstitusi Negara adalah keseluruhan
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat. Konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia yaitu UUD 1945, konstitusi RIS (27 Des 1945- 17 agust
1950), UUDS 1950 (17 agustus 1950-5 Juli 1959), UUD 1945 Orde Lama (1959-1965),
UUD Orde Baru (1966-1968), UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang).
BAB VII: SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang
presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem Presidensial yaitu di kepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara, Kekuasan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat, Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan
non-departemen, Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan
eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. erdasarkan UUD 1945 Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil. Tapi tetap dalam pelaksanaaannya,
terdapat banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang ikut
dilaksanakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Jadi bisa dikatakan
secara singkat bahwa sistem pemerintahan yang berjalan dii Indonesia masih
merupakan sistem pemerintahan gabungan atau kombinasi antara sistem
pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bisa
terlihat dari sistem presidensiil yang dianut di Indonesia, terhadap pengaruh
kebijaksanaan kepada rakyat masih kurang mendapatkan perhatian. Pengawasan
rakyat terhadap setiap tindakan pemerintahan juga tidak terlalu berpengaruh
karena pada dasarnya seperti terjadi kecenderungan pada hal yang memiliki
otoritas yang lebih kuat dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden.
Hak prerogatif pada presiden, juga membuat sering terjadi pergantian
pejabat di kabinet untuk menciptakan kondisi yang lebih leluasa.
BAB VIII: WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Wawasan nusantara adalah
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandaskan Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai
tata hidup dan tindakan kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Geopolitik
dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Untuk
Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional
dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan
ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
BAB IX: KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI
INDONESIA
Ketahanan Nasional adalah
kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, dan menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar
dan dalam yang secara langsung dan tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar
Tujuan Nasionalnya. Aspek trigatra yaitu posisi dan lokasi gografi negara,
keadaan dan kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk. Aspek pancagatra
yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Strategi
pembangunan pertanian yaitu Broad-based dan terintegrasi dengan ekonomi mikro,
pemerataan dan pembrantasan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan. Geostrategi
adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai
geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan
Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu
pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
BAB X: DAMPAK
GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BER NEGARA
Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru
khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan
elektronik. Globalisasi adalah suatu proses dibentuknya suatu tatanan, aturan,
dan sistem yang berlaku bagi bangsa yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh
dunia. Globalisasi tidak mengenal batas-batas wilayah; tidak mengenal aturan
lokal, regional, kebijakan negara yang dapat mengurangi ruang gerak masuknya
nilai,ide pikiran atau gagasan yang dianggap sudah merupakan kemauan masyarakat
dunia harus di hilangkan. Dampak positif globalisasi yaitu terdapat
transparansi yang di jalankan pemerintah, makin terbukanya pasar internasional
bagi hasil di bidang ekonomi antara lain suatu negara, meningkatnya lapangan
pekerjaan, pola pikir yang lebih maju dan meningkatnya etos kerja, mudah
memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan,menumbuhkan sikap kosmopolitan dan
toleran, dan mudah memenuhi kebutuhan. Dampak negatif globalisasi yaitu semakin
ketatnya persaingan antar individu, muncul sifat hedonisme (ingin menikmati
sepuasnya kenikmatan duniawi) dan sifat individualisme, kesenjangan antara si
miskin dan kaya, perilaku konsumtif, dan ketergantungan dengan teknologi.
Comments
Post a Comment