PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN




 PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN



BAB I :PENGANTAR PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN

Pendidikan Kwarganegaraan (Civil Education) merupakan salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia melalui koridor “value-based education”. PKN bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi warga negara indonesiayang berakhlak, cerdas, partisipatif dan bertanggung jawab; untuk subjek pembelajaran yang memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik yang bersifat konfluen atau saling berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks subtansi ide, nilai, konsep, dan moral pancasila, kwarganegaraan yang demokratis, dan bela negara; untuk pembelajaran yang menekankan nilai dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaannya PKN mengalami kendala baik internal maupum eksternal. Kendala internal adalah proses pembelajaran PKN yang lebih ditekankan pada dimensi kognitif dan dimensi lain seperti afektif dan psikootorik terabaikan. Pengelolaan kelas yang belum kondusif yang mengakibatkan kurangnya pengalaman belajar mahasiswa/ siswa melalui perlibatan proaktif maupun interaktif; kegiatan ekstra kulikuler yang kurang memberikan kontribusi pada penguasaan antara teori dan praktik. Kendala eksternal PKN adalah kritik dan tuntutan tentang perilaku dan moral warga negara yang tidak diberikan solusi atau tidak ditanggapi oleh pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan di Indonesia dengan semakin perkembangan zaman yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia serta ketidakmampuan terhadap program pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa. Hal itu secara otomatis akan menghilangkan jati diri warganegara sebagai bangsa Indonesia.
Alasan perlunya pendidikan kewarganegaraan, dengan adanya pendidikan kwarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara sebagai generasi bangsa yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan,membela negara kesatuan republik indonesia dengan semangat kebangsaan / nasionalisme pada masyarakat untuk masa depan bersama negara Indonesia. Melalui pendidikan PKN diharapkan warga negara mampu memahami, menganalisis, serta menjawab masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, negara secara tepat dan rasional. Pendidikan bertujuan untuk berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kwarganegaraan; untuk berpartisipasi secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain; berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara lansung maupun tidak langsung melalui manfaat teknologi informasi dan komunikasi. Tentunya semua itu harus didukung 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, pembenktukan karakter.

BAB II : HAKIKAT BANGSA NEGARA DAN WARGA NEGARA
            Bangasa adalah pengelompokan manusia yang keterkaitanya dikarenakan adanya kesamaan fisik, bahasa, keyakinan, kesamaan nasib, tujuan, asal keturunan, adat, budaya yang terdapat pada wilayah tertentu. Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tadi. Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat serta mempunyai hak istimewa, seperti hak memaksa, memonopoli, mencakup semua yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta tercapainya tujuan bersama. Negara mempunyai tujuan,sifat dan fungsi. Tujuan negara Indonesia untuk mewujudkan keamanan dan kebahagian negara. Hal itu tercaantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.”. Sifat negara yaitu Sifat memaksa adalah sifat mempunyai kekuasaan untuk memaksa dengan kekerasan yang dilakukan polisi, tentara dan sebagainya; sifat monopoli adalah mempunyai suatu aliran, idologi ataupun aliran politik yang dilarang berkembang dan tidak dimiliki oleh negara lain; sifat mencakup semua adalah bahwa semuanya warg negara mempunyai kesamaan dari peraturan perundang-undangan maupun hak dan kewajibannya sebagai bangsa Indonesia.
Negara mempunyai bentuk dan susunan, pertama negara kesatuan adalah negara yang berstatus tunggal, baik dari segi kependudukan, wilayah maupun pemerintahanya sehingga semua urusan negara berpusat pada pemerintah. Kedua, Negara serikat (federal) adalah sebagai pembagian kekuasaan negara antara pemerintah federal atau pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian seperti negara amerika serikat dan australia. Misalnya urusan hubungan luar negeri, percetakan uang dan perjanjian internasional diserahkan pemerintah federal sedang tidak menyangkut urusan nasional seperti masalah kesehatan, kebudayaan diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Unsur-unsur Negara yaitu: 1) wilayah ; 2) Penduduk; 3) Pemerintah; 4) Kedaulatan. Warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara yang terdapat pada wilayah tertentu. UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu: 1) Asas ius sanguinius (law of the blood) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan; 2) Asas ius soil (law of the soil) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang  berdasarkan tempat lahir; 3) Asas kewarganegaraan tunggal ialah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang; 4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas ialah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dengan ketentuan UU.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia). Arti secara sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang rendah. Nasionalisme Indonesia berarti suatu faham yang menyatukan berbagai suku bangsa dan berbagai keturunan bangsa asing dalam wadah kesatuan negara republik Indonesia. Kesatuan rakyat menjadi warga negara Indonesia.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluuh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, bernegara indonesia serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan ancaman baik dari luar maupun dalam negeri yang membahayakan kedaulatan, persatuan, dan kesatuan negara. Hal itu diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 30.

BAB III : PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
Menurut pasal 26 ayat 2 UUD 1945 penduduk adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Menurut 26 ayat 1 UUD 1945 warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk dan warga negara diatur dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu: 1) Asas ius sanguinius (law of the blood) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan; 2) Asas ius soil (law of the soil) ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang  berdasarkan tempat lahir; 3) Asas perkawinan adalah status kewarga negaraan yang didapat melalui perkawinan; 4) Asas naturalisasi ialah naturalisasi ada tang bersifat aktif dan pasif. Aktif, seseorang menggunakan hak opsi dapat memilih atau mengajukan  kehendak untuk menjadi warga negara dalam suatu negara. Pasif, seseorang tidak mau diberi status warga negara suatu negara menggunakan hak repudiasi, hak menolak pemberian kewarganegaraan trsbt. Apabila asas diatas diterapkan akan mengakibatkan seseorang mengalami: apatride ialah seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius samguinius; bipatried ialah seorang akan mendapatkan dua kewarganegaran apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinius sedangkan dia di lahirkan di suatu negara yang menganut asas ius soil; multipatride ialah seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Hak dan kewajiban warga negara yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran; hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan; hak membentuk keluarga dan mlanjutkan keturunan melalui perkawinan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi, berhak mendapatkan pendidikan, berhak memeluk agama dengan bebas, berhak memperoleh hak yang sama dengan pemerintah.dll
Kewajiban warga negara yatu menjunjung hukum dan pemerintah, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada peraturan undang-undang, ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan, mengikuti pendidikan dasar, dll.Maka negara mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap pemeluk agama, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan fasilitas rakyat, pemerintah memajukan pendidikan, negara menguasai cabang-cabang produksi, negara berkewajiban memelihara fakir dan miskin dan jaminan sosial bagi rakyat.

BAB IV: BUDAYA DEMOKRASI MADANI MENUJU MASYARAKAT MADANI

Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dari rakyat untuk rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Dalam demokrasi rakyat bebas berbicara, berkumpul dan berserikat serta kebebasan memilih. Ada demokrasi langsung yang  memungkinkan semua warga tanpa melalui pejabat yang dipilih dapat ikut dalam pembuatan keputusan negara. Demokrasi perwakilan adalah wakil dari rakyat yang telah dipiliih (lembaga legislatif) dari partai politik untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat dan tetap bertanggung jawab kepada rakyat atas semua tindakan yang dilakukan. Kemudian menurut jenisnya ada demokrasi konstitusional, parlementer, terpimpin,pancasila, rakyat demokrasi soviet dan demokrasi nasional. Dalam demokrasi terdapat prinsip-prinsip budaya demokrasi yaitu kompetisi,partisipasi dan kebebasan. Masyarakat madani adalah sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Di dalamnya, setiap warganya menyadari dan mengetahui hak-hak dan kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama serta terhadap sesama, dan tentunya juga menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
BAB V: PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawa sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. HAM bersifat universal HAM berlaku untuk semua orang dimana saja, kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup dan pandangan politik. Upaya penegakkan HAM dengan mendukung upaya lembaga berwenang, mendukung dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan kemanusiaan, mendukung upaya jaminan restitusi, kompensasi, rehabilitasi bagi korban. Upaya perlindungan yaitu perlindungan ham yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, Perlindungan HAM dalam batang tubuh UUD 1945, pelindungan HAM dalam universal declaration of human right, perlindungan HAM dalam konvensi Internasional seperti perlindungan kebebasan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, kedudukan yang sama dalam hukum, berkumpul, atas kebabasan beragama, berserikat dan lain-lain. Untuk menghargai upaya penegakan HAM dengan penegakan melalui peradilan HAM, jaminan terhadap para korban dan saksi serta pengakuan pelanggaran HAM era orba.


BAB VI: KONSTITUSI NEGARA

Constitusional dalam bahasa indonesia Undang-Undang Dasar. Namun sebenarnya Konstitusi Negara adalah keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.  Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia yaitu UUD 1945, konstitusi RIS (27 Des 1945- 17 agust 1950), UUDS 1950 (17 agustus 1950-5 Juli 1959), UUD 1945 Orde Lama (1959-1965), UUD Orde Baru (1966-1968), UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang). 


BAB VII: SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Sistem Presidensial yaitu di kepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat, Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen, Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif, Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. erdasarkan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Tapi tetap dalam pelaksanaaannya, terdapat banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang ikut dilaksanakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Jadi bisa dikatakan secara singkat bahwa sistem pemerintahan yang berjalan dii Indonesia masih merupakan sistem pemerintahan gabungan atau kombinasi antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bisa terlihat dari sistem presidensiil yang dianut di Indonesia, terhadap pengaruh kebijaksanaan kepada rakyat masih kurang mendapatkan perhatian. Pengawasan rakyat terhadap setiap tindakan pemerintahan juga tidak terlalu berpengaruh karena pada dasarnya seperti terjadi kecenderungan pada hal yang memiliki otoritas yang lebih kuat dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Hak prerogatif pada presiden, juga membuat sering terjadi pergantian pejabat di kabinet untuk menciptakan kondisi yang lebih leluasa.

BAB VIII: WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

Wawasan nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandaskan Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindakan kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
BAB IX: KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, dan menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar dan dalam yang secara langsung dan tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya. Aspek trigatra yaitu posisi dan lokasi gografi negara, keadaan dan kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk. Aspek pancagatra yaitu  ideologi, politik, ekonomi,  sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Strategi pembangunan pertanian yaitu Broad-based dan terintegrasi dengan ekonomi mikro, pemerataan dan pembrantasan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan. Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri. 

BAB X: DAMPAK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BER NEGARA

Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Globalisasi adalah suatu proses dibentuknya suatu tatanan, aturan, dan sistem yang berlaku bagi bangsa yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia. Globalisasi tidak mengenal batas-batas wilayah; tidak mengenal aturan lokal, regional, kebijakan negara yang dapat mengurangi ruang gerak masuknya nilai,ide pikiran atau gagasan yang dianggap sudah merupakan kemauan masyarakat dunia harus di hilangkan. Dampak positif globalisasi yaitu terdapat transparansi yang di jalankan pemerintah, makin terbukanya pasar internasional bagi hasil di bidang ekonomi antara lain suatu negara, meningkatnya lapangan pekerjaan, pola pikir yang lebih maju dan meningkatnya etos kerja, mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan,menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran, dan mudah memenuhi kebutuhan. Dampak negatif globalisasi yaitu semakin ketatnya persaingan antar individu, muncul sifat hedonisme (ingin menikmati sepuasnya kenikmatan duniawi) dan sifat individualisme, kesenjangan antara si miskin dan kaya, perilaku konsumtif, dan ketergantungan dengan teknologi.

Comments

Popular Posts