LEMBAGA NEGARA
LEMBAGA NEGARA
1. Pengganti Presiden jika berhalangan (mangkat, berhenti, diberhentikan, tdk dpt melakukan kewajibannya)
Pasal 8
8
|
(1)
|
Jika Pres berhenti -> diganti WaPres
|
*3
|
8
|
(2)
|
Jika WaPres kosong
-> MPR sidang milih Wapres dr 2 calon yg diusulkan
Presiden (60hari)
|
*3
|
8
|
(3)
|
Jika Pres + Wapres berhenti bersamaan->
MenLu
+ MenDaGri + MenHan. Lalu 30hari -> MPR bersidang
memilih
Pres/WP baru
|
*4
|
2.

Bendera, Bahasa,
Lambang


35
|
- Bendera
RI -> Sang Merah Putih
|
||
36
|
- Bahasa Negara ->
Bahasa Indonesia
|
||
36A
|
- Lambang Negara ->
Garuda Pancasila;
|
Semboyan: Bhineka Tunggal Ika
|
*2
|
36B
|
- Lagu Kebangsaan -> Indonesia Raya
|
*2
|
3. MA, KY, MK
MA
|
KY
|
MK
|
24A(1)
- Mengadili tingkat KASASI
|
24B(1)
– Mengusulkan pengangkatan
Hakim
Agung
|
24C(1) - mengadili tingkat pertama &
terakhir, putusan final, UU thdp UUD
|
Menguji peraturan Per-UUan di
BAWAH UU trhdp UU
|
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim
|
memutus sengketa lembaga negara,
pembubaran parpol, perselisihan
hasil Pemilu
|
24C(3) – mengajukan 3
org anggota
Hakim Konstitusi
|
24B(3) – Anggota KY diangkat &
diberhentikan Pres ats pert. DPR
|
Mempunyai 9
anggota Hakim Konstitusi
|
14(1) – Pretimbangan ke Presiden
(Grasi &
Rehabilitasi)
|
24C (2) - Putusan ats dugaan
Pelanggaran Presiden
|
4. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri masa quasi parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa
sesudah ini lazim disebut masa
Demokrasi Terpimpin
Isi Dekrit ialah:
·
Kembali berlakunya UUD
1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
·
Pembubaran Konstituante
·
Pembentukan MPRS dan DPAS
5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT :
- DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum
- Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang.
- Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
- Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.
- jSejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden tgl 29 Agustus 1945. Kemudian menjadi hari lahir DPR.
- Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI telah mengalami 16 pergantian periode, di antaranya dipilih melalui Pemilihan Umum, yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
6. FUNGSI DPR :
- Pasal 20A ayat 1 dan Pasal 69 UU no 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD >>> DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Fungsi legislasi à pemegang kekuasaan membentuk undang undang.
- Fungsi anggaran à membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Fungsi pengawasan à pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
7. HAK DPR :
- Pasal 20A ayat 2 dan Pasal 77 UU No 27 tahun 2009 >>> DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Hak interpelasi à meminta keterangan/ bertanya secara lisan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah.
- Hak angket à melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah
- Hak menyatakan pendapat à menyatakan pendapat atas : kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional. b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
b.
dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
8. HAK ANGGOTA DPR :
- Pasal 20A ayat 3 à Anggota DPR mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan,
b. menyampaikan usul dan pendapat,
c. serta hak imunitas.
- Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009 à Anggota DPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
5. FUNGSI EKSEKUTIF/ LEGISLATIF/YUDIKATI
- Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”
- John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri : LEGISLATIF, EKSEKUTIF, YUDIKATIF
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
6. BUDI UTOMO
- Didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 (sekarang diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional)
- Ide pencetus Budi Utomo adalah Wahidin Sudiro Husada
- Pendiri à Dr Sutomo
- TUJUAN Budi Utomo >>> memajukan Nusa dan Bangsa Jawa dan Madura serta memberikan bantuan kepada orang yang memiliki tujuan sama.
- Kongres pertama Budi Utomo pd bulan Oktober 1908 di Yogyakarta dengan keputusan sebagai berikut : a) Budi Utomo tidak ikut mengadakan kegiatan politik. b) Kegiatan utamanya ditujukan pada pendidikan dan kebudayaan, c) Ruang gerak terbatas Jawa dan Madura
- Dalam kongres pertama ditetapkan ketua Budi Utomo yaitu RT Tirtokusumo
- usat kegiatan Budi Utomo di Yogyakarta
7. WEWENANG, KEWAJIBAN,
dan
HAK PRESIDEN
NO
|
WEWENANG, KEWAJIBAN,
dan HAK PRESIDEN
|
PASAL
|
1
|
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
|
4 ayat 1
|
2
|
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, Udara
|
10
|
3
|
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
|
5 ayat 1
|
4
|
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalamkegentingan yang memaksa)
|
22 ayat 1
|
5
|
Menetapkan Peraturan Pemerintah
|
5 ayat 2
|
6
|
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
|
17 ayat 2
|
7
|
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
|
11 ayat 1
|
8
|
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
|
11 ayat 2
|
9
|
Menyatakan keadaan bahaya
|
12
|
10
|
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
|
13 ayat 1 dan 2
|
11
|
Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
|
13 ayat 3
|
12
|
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
|
14 ayat 1
|
13
|
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikaN pertimbangan DPR
|
14 ayat 2
|
14
|
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
|
15
|
15
|
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
|
23F ayat 1
|
16
|
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial
dan disetujui DPR.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
|
24A ayat 3
|
17
|
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
|
24B ayat 3
|
18
|
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas
RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
|
23 ayat 2
|
Sumber : Modul Materi CPNS
Comments
Post a Comment