Dasar-dasar Tata Hukum Indonesia
Makalah Dasar-dasar
Tata Hukum Indonesia
Disusun
oleh :
Agung Tri Laksono (13417141024)
Ahmad Humaidi (13417141040)
Haris Mulyana (13417141005)
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
Peran Hukum Adat dalam Tata Hukum
Nasional
I.
Pendahuluan
a. Latar Belakang
Dalam pembangunan hukum nasional,
peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk,
didasarkan pada hukum adat yang berlaku. Bila hukum adat yang mengatur sesuatu
bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan warganya maka
warganya sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi
manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari
keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat. Hukum adat
mengalami perkembangan karena adanya interaksi sosial, budaya, ekonomi dan
lain-lain. Persintuhan itu mengakibatkan perubahan yang dinamis terhadap hukum
adat. Selain tidak terkodifikasi, hukum adat itu memiliki corak. Hukum adat
mengandung sifat yang sangat tradisionil.
Kesanggupan hukum adat menyesuaikan
diri. Justru karena pada hukum adat terdapat sifat hukum tidak tertulis dan
tidak dikodifikasi, maka hukum adat (pada masyarakat yang melepaskan diri dari
ikatanikatan tradisi dan dengan cepat berkembang modern) memperlihatkan
kesanggupan untuk menyesuaikan diri dan elastisiteit yang luas. Suatu hukum
sebagai hukum adat, yang terlebih-lebih ditimbulkan keputusan di kalangan
perlengkapan masyarakat belaka, sewaktu-waktu dapat menyesuaikan diri
dengan keadaan-keadaan baru.
b. Tujuan
Mengetahui berlakunnya hukum adat
dalam tata hukum nasional dan perkembangannya dalam tata hukum nasional saat
ini. Selain itu makalah ini di buat guna memenuhi tugas terstruktur mata kuliah
Dasar-dasar Tata Hukum Indonesia.
d. Perumusan Masalah
- Bagaimana hubungan Hukm Adat dengan Konstitusi?
- Bagaimana Berlakunya Hukum Adat dalam Tata Hukum Nasional?
II.
Pembahasan
Soepomo, berpendapat
bahwa yang dimaksud hukum adat adalah: "Hukum yang tidak tertulis, berarti
hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif, yaitu hukum yang hidup
sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan sebagainya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (Judge
made law) dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Van
Vollenhoven: “Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi
orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka
dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat)
Suroyo
Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada
perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan
tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena
mempunyai akibat hukum (sanksi).
Jadi dapat
ditarik makna bahwa hukum adat sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Dasar dasar
hukum Adat
·
Aturan untuk berlakunya
kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
·
Dalam Pasal 131 ayat 2
sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur
asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka
membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1. Hukum
Eropa
2. Hukum
Eropa yang telah diubah
3. Hukum
bagi beberapa golongan bersama dan
4. Hukum
baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu
hukum Eropa.
Kemudian hukum
adat juga memiliki unsur-unsur, yang diantaranya adalah
1. Adanya
tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Kebiasaan atau adat merupakan
pencerminan dari kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan dari jiwa bangsa. Oleh
karena itu setiap bangsa memiliki adat dan kebiasaan sendiri- sendiri yang
berbeda satu sama lain, yang mana perbedaaan itu merupakan unsur penting
dalam identitas suatu bangsa. Demikian indonesia, kebiasaan atau adat yang
dimiliki oleh daerah- daerah berbeda satu sama lain, meskipun dasar atau
sifatnya adalah satu yaitu keindonesiaanya. Kebiasaaan atau adat bangsa
indonesia dapat disebut sebagai bhineka tunggal ika.
2.
Tingkah laku tersebut
teratur dan sistematis dan tradisional
Hukum adat belandas pada kebudayaan
tradisionil. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan
perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Hukum adat terus menerus dalam keadaan
tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. Hukum adat mengatur seluruh
aspek kehidupan masyarakat yang berasal dari nenek moyang dan berlaku
secara turun temurun. Hukum adat mengatur tentang masalah perkawinan, anak,
harta perkawinan, warisan, tanah dan lain-lain yang selalu dipatuhi oleh
setiap anggota masyarakat agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Hukum adat
ini selalu dijunjung tinggi pelaksanaannya. Hukum adat juga mengatur tentang
pengangkatan anak.
3. Adanya
keputusan kepala adat
Hukum adat
dapat berubah. Perubahan dilakukan bukan dengan menghapuskan dan mengganti
peraturan peraturan itu dengan yan, karena tindakan demikian itu akan
bertentangan dengan sifat adat istiadat yang suci dan bahari. Akan tetapi
perubahan terjadi oleh pengaruh kejadian-kejadian pengaruh kedaan hidup
yang berganti-ganti. Peraturan hukum adat harus dipakai dan dikenakan oleh
pemangku adat (terutama oleh kepala-kepala) pada situasi tertentu dari
kehidupan sehari-hari dan peristiwa-peristiwa demikian ini, sering dengan
tidak diketahui berakibat pergantian, berubahnya peraturan adat dan kerap
kali orang sampai menyangka,bahwa peraturan-peraturan lama tetap berlaku bagi
kedaaan-keadaan baru.
Hukum Adat Dalam Konsitusi
Hukum adat dewasa ini di negara kita oleh sebagian sarjana
dipandang sebagai salah satu kebanggaan nasional yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia, karena daripadanya kita dapat melihat”bentuk” dan “wajah” daripada
kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga malah oleh Prof. M. Nasroen dengan tegas
menyatakan bahwa kesanggupan hukum adat ini adalah tinggi mutunya dalam
mengatur budi pekerti dan pergaulan hidup manusia. Hukum adat ini adalah asli
kepunyaan dan ciptaan bangsa Indonesia sendiri
Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan
kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah,
maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya
mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat
pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup
dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 ayat
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintroduser hak
yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat dari Hak Ulayat, Hak
Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat.
Dalam
konsitusi RIS pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa segala keputusan kehakiman
harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara harus menyebut aturan-atuuran
undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman
itu. Selanjutnya dalam UUD Sementara, pasal 146 ayat 1 dimuat kembali.
Dengan demikian hakim harus menggali dan mengikuti perasaaan hukumd an keadilan
rakyat yangs enantiasa berkembang. Dalam pasal 102 dan dengan memperhatikan
ketentuan pasal 25 UUDS 1950 ada perintah bagi penguasa untuk membuat
kodifikasi hukum. Maka hal ini termasuk di dalamnya hukum adat.
Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18D ayat 2 menyatakan : Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang
Maka konsitusi ini, memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat
bila memenuhi syarat:
- Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat;
- Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang;
Hukum perundang-undangan sesuai dengan TAP MPR Tahun 2001, maka tata urutan
perundang-undangan:
1. Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-undang/ Perpu
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Daerah;
Hal ini
tidak memberikan tenpat secara formil hukum adat sebagai sumber hukum
perundang-undangan, kecuali hukum adat dalam wujud sebagai hukum adat yang
secara formal diakui dalam perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim atau
atau pendapat para sarjana.
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam
lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum
Adat. Menurut M.M. Djojodigoeno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat
tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di
dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo,
Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang
tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar
keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollen hoven Hukum Adat adalah
keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi
sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo Wignyodipuro
memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu
kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu
berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari,
senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi.
Dari empat definisi di atas, dapat
disimpulkan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan
tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai
suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang
diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis.
Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas.
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam
hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim
tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat
menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak,
namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Hukum adat merupakan nilai-nilai
yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian
besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam
masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum
adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih
kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan
sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika
ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum
tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam
masyarakat. Artinya hakim juga harus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat
dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.
Keberadaan hukum adat dalam tata
hukum nasional di Indonesia akan tetap eksis. Dalam hal ini Prof. Soepomo
memberikan pandangannya sebagai berikut:
- Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
- Bahwa hukum pidana dari suatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan member bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUHPidana baru untuk negara kita.
- Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tik tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum / tidak ditetapkan oleh undang-undang.
Hukum adat adalah aturan tidak
tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup
selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada
mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum
adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun
hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang
tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat.
Hukum Adat Dalam Tata Hukum
Indonesia
Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa sekarang ini kita tidak dapat menempatkan
hukum positif berhdapan dengan hukum adat karena hukum adat sudah terangkum
masuk dalam hukum nasional dan hukum positif ini dibangun dari kekayaan
tersebut. Hukum adat merupakan kekayaan untuk membangun hukum nasional tetapi
bukan berarti hukum adat dipertahankan dalam segi keutuhannya didalam hukum
nasional. Hal ini pada gilirannya akan muncul hukum nasional Indonesia
sebagai miliknya sendiri.
Dalam hal ini, timbul suatu pertanyaan tentang eksistensi hukum adat dalam
hukum positif Indonesia. Pertama-tama kita dapat menelusuri UUD 1945, ternyata
tidak ada satu pasal yang menyinggung tentang hukum adat. Namun kalau kita
mengacu pada teori bahwa UUD suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum
dasar negara itu. Namun dalam perkembangannya bahwa hanya sebagian saja dari
hukum adat yang dapat dipergunakan dalam lingkungan hukum positif kita, sedangkan
sisanya diambil dari unsur-unsur hukum lainnya.
Selain juga yang termuat dalam UUD 1945, unsur-unsur hukum adat juga bisa
terserap dalam yurisprudensi atau keputusan Pengadilan. Ada sementara pendapat
di kalangan para sarjana hukum adat yang mengatakan bahwa hukum adat itu baru
mempunyai nilai hukum bilamana ia dilahirkan melalui yurisprudensi karena
dengan adanya penetapan tersebut maka kaidah adat memperoleh sanksi hukum untuk
dapat dipertahankan melalui Pengadilan sebagaimana umpamanya pendapat Ter Haar
“Beslissingen Leernya”, atau sebagaimana pendapatnya Prof. Soepemo yang
memberikan pengertian bahwa hukum yang timbul karena keputusan-keputusan Hakim
(judge make law) sebagai hukum adat.
Memang suatu pembangunan hukum nasional yang mendasar pada hukum adat
kelihatannya merupakan suatu hal yang aneh dan tidak mungkin dilaksankan karena
akan menghambat perkembangan hukum itu sendiri. Anggapan ini sendiri tidak
benar sama sekali sebab suatu pembentukan hukum nasional akan hidup didalam
masyarakat apabila berlandaskan adat (Imam Sudiyat, 1981 : 93).
Berdasarkan gambaran diatas, maka peranan hukum adat dalam hukum positif
indonesia sangat penting. Namun dalam berbagai macam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara kita sekarang ini, tidak dijumpai
ketentuan yang memuat penegasan secara menyeluruh tentang kedudukan hukum adat
dalam hukum positif indonesia, melainkan hanya bagian-bagian tertentu saja.
III.
Penutup
a. Kesimpulan
Hukum adat atau sebagai hukum tidak tertulis menjadi sangat
dinamis dan fleksibel mengisi kekosongan- kekosongan hukum dari hukum- hukum
tertulis, dan bergerak selalu mengisi dan melengkapi sehingga tidak ada satu
persoala hukum di seluruh lini area wilayah substansi hukum yang tidak dicukupi
oleh hukum adat. Sadar atau tidak ketika setiap kegiatan penyelenggaraan
negara, dalam penegakan hukum dan usaha memecahkan persoalan- persoalan yang
terjadi dalam masyarakat nasional atau masyarakat setempat, diakui atau tidak
ide- ide normatif yang diputuskan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut
apabila hukum tertulis tidak mengaturnya, maka hukum adat atau hukum tidak
tertulis selalu menyediakan jawabannya. Hal ini terjadi karena kristalisasi
dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah mendarah dan mendaging.
Kesimpulannya sekarang ini pembelajaran mengenai hukum adat haruslah mendapat
perhatian yang intens guna tercapainya pelestarian dan eksistensi bangsa ini
dalam wadah negara RI.
Daftar Pustaka
1.
http://benedictussinggih.blogspot.com/2013/11/peran-hukum-adat-dalam-membangun-tata.html
2.
https://www.google.com/search?q=makalah+hukum+nasional&client=firefox-beta&rls=org.mozilla:en-
3.
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&ved=0CFwQFjAI&url=http%3A%2F%2Fworldhealth-bokepzz.blogspot.com%2F2012%2F04%2Fpengertian-hukum-nasional.html&ei=_vyXUoKjEYL_rAey0YCwDg&usg=AFQjCNGRqrEv6Wk6_VeJkJpmAmyMh30mlg&bvm=bv.57155469,d.bmk
Comments
Post a Comment